HONDA

Pemkab Mukomuko Siapkan Rp1,7 Miliar untuk Iuran BPJS Perangkat Desa 2026

Pemkab Mukomuko Siapkan Rp1,7 Miliar untuk Iuran BPJS Perangkat Desa 2026

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa pada tahun 2026.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat, jumlah perangkat desa di Mukomuko saat ini mencapai 1.201 orang.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD dan digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan selama 12 bulan penuh, sehingga seluruh perangkat desa tetap terdaftar sebagai peserta aktif.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap aparatur desa.

BACA JUGA:PPDB 2026 Mukomuko Tetap Gunakan Zonasi, Daya Tampung Sekolah Jadi Penentu

BACA JUGA:Ancaman Hama Serang Sawah Mukomuko, Distan Siapkan Langkah Pengendalian

"Alokasi anggarannya ini sudah disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang tercatat dan kebutuhan pembayaran selama satu tahun. Dan merupakan program rutin yang terus dilanjutkan setiap tahun," ujarnya. 

Dengan skema ini, perangkat desa tidak perlu membayar iuran secara mandiri dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Mukomuko juga memastikan data penerima manfaat terus diperbarui untuk menghindari kesalahan pembayaran.

Validasi data dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan pemerintah desa guna menjaga ketepatan sasaran program.

BACA JUGA:West Ham Gilas Wolves 4-0, Kirim Tottenham Hotspur ke Zona Degradasi

BACA JUGA:Sidang Kasus Pertambangan PT RSM, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

"Langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan dan menghindari tunggakan iuran yang dapat berdampak pada terhentinya layanan kesehatan bagi perangkat desa," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: