KUSUKA Jadi Kunci Bantuan Nelayan, 1.688 Nelayan Bengkulu Sudah Terdaftar
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, Jalalluddin--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memastikan keberlanjutan program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) terus diperkuat pada 2026.
Program KUSUKA menjadi instrumen utama dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kota Bengkulu.
Selain sebagai identitas resmi, kartu ini juga menjadi akses utama untuk memperoleh bantuan pemerintah dan jaminan sosial.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jalalluddin, menegaskan pentingnya KUSUKA dalam memastikan penyaluran program tepat sasaran.
BACA JUGA:Masuk 10 Besar Nasional, Pemkot Bengkulu Percepat Penanganan Stunting
BACA JUGA:Lolos Verifikasi Pusat, Pembangunan Sekolah Rakyat di Mukomuko Tunggu Kelengkapan Administrasi
“Kartu KUSUKA ini bukan sekadar identitas, tapi menjadi pintu utama nelayan untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah,” ujar Jalalluddin, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 1.688 nelayan di Kota Bengkulu telah terdaftar dalam sistem KUSUKA yang terintegrasi melalui aplikasi One Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk menjaga akurasi data, pembaruan dilakukan secara berkala setiap enam bulan, termasuk penyesuaian bagi nelayan yang berpindah domisili atau tidak lagi aktif.
“Data nelayan kita perbarui setiap enam bulan, termasuk jika ada yang pindah domisili atau tidak lagi aktif, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
BACA JUGA:Amankan Tiga Poin Usai Tumbangkan Lazio, Fiorentina Semakin Menjauh dari Ancaman Degradasi
BACA JUGA:Inter Milan Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen, Gelar Scudetto di Depan Mata
Selain itu, KUSUKA juga terhubung dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi nelayan saat bekerja di laut.
“Melalui KUSUKA, nelayan juga bisa terakses ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun ada batas usia maksimal 65 tahun untuk perlindungan asuransi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




