HONDA

Mulai 17 April 2026, ASN Pemprov Bengkulu WFH Setiap Jumat

Mulai 17 April 2026, ASN Pemprov Bengkulu WFH Setiap Jumat

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) penuh bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, efektif mulai 17 April 2026.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap arahan nasional sekaligus upaya meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pola kerja ASN secara nasional.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu sebelumnya telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA), sehingga kebijakan WFH ini hanya bentuk penyesuaian.

BACA JUGA:172 Suspek Campak Terdeteksi di Bengkulu, Pemprov Waspadai Potensi KLB

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kebut Proyek Kampung Nelayan Merah Putih, 2 Lokasi Sudah Rampung

“WFH secara nasional ditetapkan setiap hari Jumat. Kita sudah lebih dulu menerapkan WFA, jadi sekarang tinggal menyesuaikan,” ujar Herwan, Rabu 15 April 2026.

Dalam kebijakan ini, seluruh ASN akan bekerja dari rumah secara penuh setiap Jumat. Sementara itu, pada hari Kamis tetap diberlakukan skema kerja fleksibel dengan porsi WFA sebesar 25 persen.

Herwan memastikan perubahan pola kerja tidak akan mengganggu pelayanan publik. Layanan langsung seperti rumah sakit dan unit pelayanan masyarakat tetap beroperasi normal.

“Pelayanan publik tidak terganggu. Yang menerapkan WFH ini lebih kepada pekerjaan administrasi perkantoran,” tegasnya.

Selain menjaga kualitas layanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan belanja operasional, seperti penggunaan listrik, air, dan alat tulis kantor.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Urban Farming, Lahan Sempit Jadi Peluang Ekonomi

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Lubuk Mukti Mukomuko, Jalan Desa Tergerus

Namun demikian, Pemprov Bengkulu masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait potensi efisiensi anggaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: