Sebuah Harapan pada Ketokan Palu Hakim
Elfahmi Lubis--
RAKYATBENGKULU.COM - Lebih baik melepas 1000 orang bersalah, daripada menghukum satu orang tidak bersalah.
Hari ini, Jumat (17/4/2026) sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada mu Refpin, tinggal menyisakan nota pembelaan (pledoi) dan setelah itu putusan dari majelis hakim.
Kami tim hukum telah berjuang habis-habisan dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk membebaskan mu dari seluruh dakwaan JPU.
Debat, adu bukti, dan adu ahli selama proses persidangan telah kami lalui.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000, Kini Berada di Level Rp2.868.000 Per Gram
Terakhir berbarengan dengan pembacaan pledoi mu nanti, kami telah banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari berbagai kalangan.
Untuk itu kami akan mengajukan AMICUS CURIAE dari akademisi dan tokoh masyarakat sebagai SAHABAT PENGADILAN.
Selama mendampingi mu Refpin mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, lelah, emosi dan semangat bercampur aduk menjadi satu dan terkadang tak kami hiraukan hanya untuk memastikan diri mu mendapatkan keadilan.
Harus Refpin ketahui segala perjuangan kami tim hukum karena keterpanggilan nurani dan hati, kami tidak sepeser pun dibayar dan kami rela menyisihkan sebagian rezeki untuk sebuah perjuangan yang melelahkan ini.
BACA JUGA:Duo Premier League Berjaya, Aston Villa dan Nottingham Forest Amankan Tempat di Semifinal
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Pabrik Biodiesel, Hilirisasi Sawit Dipercepat
Harapan terbesar kami masih tersisa keadilan untuk mu, Kami tim hukum hanya menyajikan fakta terbaik selama proses persidangan untik menyakinkan hakim bahwa Refpin tidak melakukan apa yang didakwakan.
Selebihnya kami serahkan sepenuhnya pada ketokan palu majelis hakim yang mulia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




