HONDA

Diduga Anggaran Siluman, Pengadaan iPhone dan Alat Golf di DPRD Mukomuko Disorot

Diduga Anggaran Siluman, Pengadaan iPhone dan Alat Golf di DPRD Mukomuko Disorot

Diduga Anggaran Siluman, Pengadaan iPhone dan Alat Golf di DPRD Mukomuko Disorot--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan pengadaan tidak wajar kembali mencuat di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Setelah sebelumnya ramai soal rencana pengadaan iPhone 17 Pro Max, kini muncul pula pengadaan peralatan golf yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat rencana pengadaan 3 unit iPhone 17 Pro Max dengan nilai sekitar Rp 134 juta. 

Selain itu, pada 2025 terdapat pengadaan empat paket peralatan golf dengan total nilai mencapai Rp 317 juta.

BACA JUGA:Bertemu Mendikdasmen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Bengkulu

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Bertambah, Siswi SMP Hamil 8 Bulan, Dilaporkan ke Polisi

Temuan ini memicu sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Mukomuko. Pasalnya, rencana pengadaan iPhone tahun 2026 dan peralatan golf tahun 2025 diduga sebagai “anggaran siluman”.

Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), menyatakan pihaknya tidak pernah membahas maupun menyetujui pengadaan tersebut.

Ia menjelaskan, baik di tingkat Komisi I maupun dalam pembahasan akhir di Banggar, tidak pernah ada agenda terkait pengadaan iPhone maupun peralatan golf.

“Intinya, di tingkat Komisi I dan Banggar, tidak pernah membahas pengadaan iPhone (tahun 2026) dan alat golf (tahun 2025). Tidak pernah ada pembahasan itu,” tegas Arman dalam keterangannya, Jumat (24/4/26).

BACA JUGA:VfB Stuttgart Amankan Tiket Final DFB-Pokal Usai Drama Perpanjangan Waktu Lawan Freiburg

BACA JUGA:Lens Intai Posisi Puncak, Siap Beri Tekanan Penuh bagi PSG Akhir Pekan Ini

Menurutnya, setelah APBD disahkan, proses lanjutan seperti penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi kewenangan pihak eksekutif, sehingga ia tidak mengetahui secara pasti asal munculnya rencana pengadaan tersebut.

Sorotan juga datang dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: