HONDA

Polemik Pembongkaran Lapak Pantai Panjang, DPRD Soroti Cara Penertiban

Polemik Pembongkaran Lapak Pantai Panjang, DPRD Soroti Cara Penertiban

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – DPRD Kota Bengkulu menyoroti proses penertiban dan pembongkaran saung serta pondok milik pedagang di kawasan Pantai Panjang, khususnya di area Warung Diggi.

DPRD meminta penataan kawasan wisata tersebut dilakukan secara humanis, terukur, dan memiliki perencanaan yang jelas.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu menyusul adanya laporan dari kuasa hukum pedagang terkait pembongkaran lapak usaha mereka.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi mengatakan DPRD mendukung penataan kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertib dan modern.

BACA JUGA:Isu Penutupan Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Beredar, Ini Penjelasan Resmi Dinas Pertanian

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Solar Subsidi, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Geledah dan Sita Dokumen dari UPTD DKP Provinsi

Namun, ia menegaskan proses penertiban harus dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tidak tergesa-gesa.

“Pada prinsipnya kami DPRD Kota Bengkulu sangat mendukung program wali kota dan Dinas Pariwisata dalam menata kawasan wisata. Tetapi penertiban itu harus dilakukan secara humanis, ada tahapan-tahapannya, mulai dari sosialisasi hingga solusi bagi pedagang,” ujar Rodi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penataan kawasan wisata harus dibarengi konsep pembangunan yang matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menilai pembongkaran lapak tanpa kejelasan tindak lanjut justru memicu polemik di lapangan.

BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Bengkulu Mulai Diberangkatkan ke Arafah

BACA JUGA:Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Akibat Sabotase

“Jangan sampai setelah dibongkar, lahannya dibiarkan berbulan-bulan tanpa kejelasan. Harus ada deadline dan konsep pembangunan yang jelas supaya masyarakat juga memahami arah penataannya,” katanya.

Terkait tuntutan ganti rugi pedagang, Rodi menjelaskan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan secara langsung karena berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah dan mekanisme pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: