HONDA

Utang Belanja Pemkab Lebong Tembus Rp37,6 Miliar, Program Dana Transfer Rp17,1 Miliar Tertunda

Utang Belanja Pemkab Lebong Tembus Rp37,6 Miliar, Program Dana Transfer Rp17,1 Miliar Tertunda

Kantor Pemerintah Kabupaten Lebong. Hasil pemeriksaan BPK mencatat utang belanja Pemkab Lebong mencapai Rp37,6 miliar dan program dana transfer Rp17,1 miliar belum terlaksana.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 mengungkap dampak serius dari penyusunan Perubahan APBD yang dinilai tidak berdasarkan perhitungan terukur.

Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025 itu menunjukkan sejumlah konsekuensi terhadap kondisi keuangan daerah.

Mulai dari program yang tidak dapat dilaksanakan, saldo kas yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, hingga meningkatnya utang belanja pemerintah daerah.

Salah satu dampak terbesar adalah tidak terlaksananya program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

BACA JUGA:BPK Minta Bengkulu Tengah Benahi Retribusi dan Aset Daerah, Potensi PAD Masih Besar

BACA JUGA:Retribusi Puskesmas, Parkir dan Pasar Bengkulu Utara Bermasalah, BPK Ungkap Setoran Belum Penuh

Nilainya mencapai Rp17.125.977.134,29 atau sekitar Rp17,1 miliar.

Padahal dana tersebut telah dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Program Dana Transfer Tidak Berjalan

BPK menjelaskan penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibatnya, sejumlah program yang seharusnya didanai dari anggaran tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi pelayanan publik dan target pembangunan daerah.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer bagi hasil provinsi juga tidak terealisasi sesuai target.

BACA JUGA:Retribusi Pasar dan Parkir Bengkulu Utara Berpotensi Hilang Rp43 Juta, Ini Catatan BPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: