Pemprov Bengkulu Raih WTP, DPRD Ingatkan Temuan BPK Harus Dituntaskan dalam 60 Hari
Pemprov Bengkulu Raih WTP, DPRD Ingatkan Temuan BPK Harus Dituntaskan dalam 60 Hari--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan opini WTP merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan baik secara umum. Namun, sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tetap harus menjadi perhatian serius.
“Alhamdulillah Provinsi Bengkulu kembali memperoleh opini WTP. Ini tentu menjadi prestasi yang patut diapresiasi, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap sejumlah catatan yang disampaikan BPK dalam LHP,” ujar Teuku, Kamis (18/6/2026).
BACA JUGA:Dua Mobil Dinas Camat Mukomuko Mangkrak, Pemkab Siapkan Pengadaan di APBD Perubahan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar, Siapkan Anggaran Rp4 Miliar
Menurutnya, sejumlah temuan seperti kelebihan pembayaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada sektor pekerjaan umum, kebencanaan, hingga Sekretariat DPRD, harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Kami berharap seluruh OPD yang menjadi objek temuan segera menindaklanjutinya. Jangan sampai temuan yang ada ini berlarut-larut karena batas waktu penyelesaiannya hanya 60 hari, dan itu bukan waktu yang panjang,” tegasnya.
Teuku menilai tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengingatkan, temuan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada persoalan hukum.
“Kalau rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti dengan baik, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kita tidak ingin ada persoalan yang kemudian berujung pada masalah hukum karena kelalaian dalam menyelesaikan temuan yang sebenarnya bisa segera dibereskan,” katanya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Helmi Hasan Tegaskan Tidak Boleh Berpuas Diri
BACA JUGA:All New CB150R Streetfire, Motor Sport Andalan yang Siap Menemani Mobilitas Harian
DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Teuku, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik serta mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




