Ini Syarat Baru Nelayan Mukomuko Beli Solar Subsidi Lewat Aplikasi X-Star
Ini Syarat Baru Nelayan Mukomuko Beli Solar Subsidi Lewat Aplikasi X-Star--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mulai memproses penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi nelayan melalui aplikasi X-Star milik BPH Migas.
Pendataan telah dilakukan sejak surat edaran disampaikan kepada seluruh kepala desa dan lurah pada 21 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan nelayan tetap dapat memperoleh solar subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, mengatakan pengurusan rekomendasi pembelian solar subsidi kini wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi X-Star.
Desa dan kelurahan diminta segera mendata kepemilikan perahu atau kapal nelayan di wilayah masing-masing. Data yang harus disiapkan meliputi nama pemilik, nama kapal, ukuran kapal, serta Nomor Register Kapal.
BACA JUGA:Distribusi Siswa SPMB SMA/SMK Bengkulu Dimulai, Disdikbud Pastikan Semua Siswa Dapat Sekolah
BACA JUGA:Pemdes Bukit Makmur Mukomuko Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 9 KPM, Komitmen Bantu Warga
“Pemohon harus melengkapi Nomor Register Kapal beserta dokumen pendukung lainnya dan mengunggahnya melalui aplikasi X-Star BPH Migas. Tanpa nomor register, pengajuan tidak bisa diproses,” ujar Rahmad Hidayat, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah data diunggah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Sebelum itu, nelayan wajib memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu. Proses penerbitan kartu tersebut difasilitasi oleh Dinas Perikanan Mukomuko.
Untuk mempercepat proses pendataan, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengirimkan daftar kepemilikan kapal sesuai format yang telah ditentukan, disertai fotokopi KTP pemilik kapal.
“Kami minta kepala desa dan lurah segera menyampaikan informasi ini kepada nelayan, lalu menyerahkan data kepemilikan kapal ke Dinas Perikanan. Tujuannya agar rekomendasi BBM cepat diterbitkan dan aktivitas melaut nelayan tidak terganggu,” kata Rahmad.
BACA JUGA:Honda Drive Chain Kit, Solusi Jaga Performa Motor Tetap Prima di Setiap Perjalanan
BACA JUGA:UINFAS Bengkulu Gelar Uji Publik RUU HAM, Akademisi Beri Masukan untuk Revisi UU
Ia menambahkan, program rekomendasi BBM melalui aplikasi X-Star merupakan kebijakan BPH Migas untuk memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Surat edaran bernomor 523/34/D.S/V/2026 tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mukomuko dan para camat sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




