HONDA

Pemkab Mukomuko Resmi Hapus WFH, Seluruh ASN Kembali Wajib WFO

Pemkab Mukomuko Resmi Hapus WFH, Seluruh ASN Kembali Wajib WFO

Pemkab Mukomuko Resmi Hapus WFH, Seluruh ASN Kembali Wajib WFO--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi menghapus kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Seluruh ASN kini diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.800.1.12.5/(B3/A.1/VI/2026 tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas dan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan WFH yang sebelumnya diberlakukan di seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Segera Monitoring SPPG yang Belum Sesuai Standar

BACA JUGA:Usai Diperiksa hingga Malam, Yeyen Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Mapolda Bengkulu

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd., mengatakan penghapusan WFH dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penguatan disiplin, etos kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran ASN di kantor.

“Sejak Jumat kemaren kita sudah tidak lagi menerapkan WFH. Dan mulai minggu depan seluruh ASN wajib kembali bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih produktif dan profesional,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).

Selain menghapus WFH, surat edaran tersebut juga mengatur kembali penggunaan pakaian dinas harian (PDH) ASN. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas ASN.

Jenis pakaian dinas yang ditetapkan meliputi PDH warna khaki, kemeja putih dengan celana atau rok hitam, serta pakaian batik, tenun, lurik, termasuk batik khas daerah.

Adapun jadwal penggunaannya, Senin dan Selasa ASN mengenakan PDH khaki lengkap dengan atribut. Rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam, Kamis memakai batik atau pakaian khas daerah, sedangkan Jumat menggunakan pakaian olahraga pada pagi hari dan berganti batik atau tenun pada jam kerja berikutnya.

Winarno menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas penyesuaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkab Mukomuko.

“Disiplin, kerapian, dan kehadiran fisik di kantor menjadi cerminan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini yang ingin kita kuatkan,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: