Kejar Target Oktober 2026, Raperda Pilkades dan Pemekaran Lubuk Talang Dikebut di DPRD Mukomuko
Kepala Bagian Hukum Setda Mukomuko, Sutrisna Imam Santosa, menjelaskan progres pembahasan Raperda Pilkades Mukomuko dan pemekaran Desa Lubuk Talang yang ditargetkan rampung sebelum Pilkades Oktober 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala de--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dua rancangan peraturan daerah usulan Pemkab Mukomuko saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
Raperda tersebut menyangkut pelaksanaan Pilkades dan pemekaran wilayah Desa Lubuk Talang.
Pembahasan kedua raperda menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan daerah tahun 2026.
BACA JUGA:Antrean BBM di Medan Berkurang, Masyarakat Apresiasi Langkah Cepat Pertamina Patra Niaga
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mukomuko, Sutrisna Imam Santosa, SH, menyampaikan bahwa raperda tentang Pilkades ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan pada Oktober 2026.
“Untuk raperda pilkades, kita optimistis selesai tepat waktu. Semua kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, sehingga tinggal proses pembahasan di DPRD,” ujarnya. Rabu, (22/7/26).
Ia menegaskan, keberadaan perda Pilkades sangat mendesak sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan di 37 desa.
BACA JUGA:UNIB Tambah 6 Guru Besar, Pemprov Bengkulu Dorong Kolaborasi Riset untuk Percepat Pembangunan
BACA JUGA:Bengkulu Rp14,29 Juta per Hari, Ini Standar Sewa Gedung Pertemuan Pemerintah Tahun 2026
Keterlambatan pengesahan berpotensi mengganggu tahapan dan menimbulkan masalah hukum.
Untuk raperda pemekaran Desa Lubuk Talang, Pemkab menilai langkah ini strategis guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Pemerintah daerah mendorong agar pembahasan di DPRD dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA:Sebelum Mundur, Kepala BGN Bentuk 11 Tim Reformasi MBG dan Ganti 5 Pejabat Eselon I
BACA JUGA:Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur Demi Kesehatan, Tegaskan Program MBG Bukan Kepentingan Politik
"Kita berharap pembahasan dipercepat agar tidak menghambat program pemerintahan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Karena dua raperda ini menjadi bagian dari agenda prioritas daerah tahun 2026," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


