PMK Nomor 32 Tahun 2025 Minta Kementerian Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Diprioritaskan Secara Daring
Ilustrasi penyusunan anggaran pemerintah. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja negara, perjalanan dinas, penggunaan produk UMKM, dan toleransi biaya untuk daerah khusus.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperketat pengelolaan belanja negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Dalam catatan umum Lampiran II, Kementerian Keuangan menegaskan seluruh kementerian dan lembaga wajib menerapkan efisiensi anggaran.
Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyusunan hingga pelaksanaan belanja pemerintah pada 2026.
Salah satu perhatian utama adalah pembatasan perjalanan dinas.
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mukomuko Naik, Jumlah Peserta Kusuka Capai 1894 Hingga Juli 2026
BACA JUGA:Satrad TNI AU Bengkulu Selatan Capai 30 Persen, Ditargetkan Beroperasi Mei 2027
Kegiatan tersebut harus dilakukan secara sangat selektif dan hanya dilaksanakan berdasarkan tingkat prioritas maupun urgensi.
Selain itu, pemerintah mendorong pelaksanaan rapat dan koordinasi melalui sistem daring atau online untuk menekan biaya operasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perjalanan Dinas Harus Lebih Selektif
Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 disebutkan perjalanan dinas tidak lagi menjadi kegiatan rutin tanpa pertimbangan kebutuhan.
Setiap perjalanan harus memiliki alasan yang jelas serta memberikan manfaat langsung terhadap pelaksanaan tugas pemerintah.
Apabila kegiatan dapat dilakukan secara virtual, maka metode daring menjadi pilihan utama.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pengeluaran negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


