HONDA

Mobil Dinas Kepala Satpol PP Bengkulu Utara Kecelakaan, Pengemudinya Bukan ASN

Mobil Dinas Kepala Satpol PP Bengkulu Utara Kecelakaan, Pengemudinya Bukan ASN

Mobil dinas Kepala Satpol PP Bengkulu Utara mengalami kerusakan parah usai terlibat kecelakaan dengan truk di Desa Simpang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik di Bengkulu.

Kali ini, mobil dinas operasional Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara mengalami tabrakan dengan sebuah truk di jalur lintas Curup–Lubuklinggau.

Namun, bukan hanya kecelakaannya yang menjadi sorotan.

Fakta bahwa kendaraan dinas tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan aset daerah.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Eks Bupati Rejang Lebong, Penyidikan Kasus Suap Terus Meluas

BACA JUGA:Sepekan Dua Kasus Pembunuhan Terungkap di Rejang Lebong, Anak Bunuh Ayah dan Petani Habisi Korban karena Denda

Peristiwa itu terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mobil dinas jenis Toyota Hilux berwarna krem dengan nomor polisi BD 9072 DY bertabrakan dengan truk Colt Diesel bernomor polisi BD 8144 KA yang datang dari arah berlawanan.

Pengemudi Mobil Dinas Bukan ASN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas tersebut dikemudikan Usri Wulita (42), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Usri diketahui bukan ASN maupun pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bengkulu Utara, Sasman, SP, dikabarkan sedang menjalani cuti kerja sejak Kamis (6/8/2026).

Fakta tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dinas pada umumnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Vonis Penggelapan Rp3,9 Miliar di Bengkulu, Eks Karyawan CV Mandiri Sejahtera Langsung Ditahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: