BPHTB Kini Dipacu Lebih Cepat, Pemda Diminta Perkuat Integrasi Data Pertanahan
Mendagri Tito Karnavian mendorong percepatan pelayanan BPHTB melalui integrasi data pemda dan ATR/BPN.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat mengambil langkah baru untuk mempercepat pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB).
Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan BPHTB kepada masyarakat.
SEB mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
Ketentuan itu berlaku dalam proses pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Konsumen Keuangan Kini Dapat Perlindungan Lebih Tegas, Ini Aturan Barunya
BACA JUGA:Asuransi Bermasalah Bisa Masuk Resolusi, UU Baru Atur Nasib Usaha Bersama
Pemerintah juga mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.
Pemda dan ATR/BPN Diminta Lebih Terintegrasi
Tito mengatakan koordinasi menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah diminta memperkuat komunikasi dengan jajaran ATR/BPN di daerah.
Koordinasi tersebut mencakup tingkat provinsi, kabupaten hingga kota.
“Inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara pemda dengan ATR/BPN,” kata Tito di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar BPHTB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



