Bukan Lagi Sekadar Penjamin Simpanan, Kewenangan LPS Kini Makin Besar
UU Nomor 4 Tahun 2026 memperluas kewenangan LPS dalam penjaminan simpanan, polis asuransi, dan resolusi lembaga keuangan.--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Peran Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS semakin besar dalam sistem keuangan Indonesia.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam UU Nomor 4 Tahun 2026.
Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satu perubahan paling mencolok menyangkut fungsi dan kewenangan LPS.
Lembaga tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah.
BACA JUGA:Dari Desa di Bengkulu Utara hingga Kandidat Doktor, Ini Kiprah Elman Johari di Dunia Ekonomi Syariah
BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Buka Turnamen Mini Soccer Antar OPD, Diikuti 34 Tim
LPS juga mendapat peran dalam penjaminan polis dan resolusi lembaga keuangan.
LPS Ditegaskan sebagai Lembaga Negara Independen
UU Nomor 4 Tahun 2026 mempertegas kedudukan LPS.
LPS merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Lembaga tersebut berstatus sebagai lembaga negara.
Dalam menjalankan tugasnya, LPS bersifat independen, transparan, dan akuntabel.
LPS juga bertanggung jawab kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



