Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang di Sidang Tipikor
Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader memberikan kesaksian dalam sidang Tipikor tanah GOR Kepahiang di PN Bengkulu.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perkara dugaan korupsi tanah GOR Kabupaten Kepahiang kembali bergulir.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 12 Agustus 2026.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian melalui keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan tersebut.
Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga saksi.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR Kota Bengkulu, Tiga Koper Dibawa
BACA JUGA:Bank Gagal Bisa Diambil Alih LPS, Kontrak dan Aset Juga Dapat Diubah
Salah satu saksi yang menarik perhatian ialah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, SH.
Selain Bando, JPU menghadirkan mantan PNS bagian pemerintahan Pemkab Kepahiang, Agus Suryanto.
Saksi lainnya yang diperiksa pada sesi pertama ialah Herman.
Bando Bantah Perintah Kurangi Luas Tanah GOR
Dalam persidangan, Bando Amin membantah keras tudingan tersebut.
Ia membantah pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR milik Pemkab Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



