HONDA

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Direktur PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Direktur PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun

Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Budi Pranoto Seputra.

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa itu terbukti melakukan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard tahun 2024.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,2 miliar.

BACA JUGA:Persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang Capai 85 Persen, Presiden Prabowo Diundang

BACA JUGA:Tak Setor PPN Rp273 Juta, Tersangka Kasus Pajak Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026).

“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar As'ad saat membacakan amar putusan.

Berapa Hukuman yang Dijatuhkan kepada Budi Pranoto?

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Budi.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Budi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya orang lain.

Ia dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: