HONDA

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Syaridin didakwa dalam kasus korupsi beasiswa yang menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Eks Kepala BPSDM Aceh Syaridin didakwa melakukan korupsi program beasiswa mahasiswa Aceh ke luar negeri.

Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/8).

Selain Syaridin, jaksa mendakwa tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:OTT KPK ke-19 Sasar Rektorat Unsoed, Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan

BACA JUGA:OTT KPK di Unsoed, Kampus Masih Bungkam dan Tunggu Status Resmi Pejabat

Mereka adalah Chalili Putra, Reza Hidayat Syah, dan Eva Triani.

Chalili merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh.

Reza menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan program tersebut pada 2021 hingga 2024.

Sementara Eva merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Berapa anggaran beasiswa yang dipersoalkan?

Jaksa mengungkap BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan S2 dan S3.

Program tersebut ditujukan bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: