Bisa Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana, Begini Aturan Pemaafan Hakim
Pemaafan hakim dalam KUHP 2023 memungkinkan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana atau tindakan.--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sistem hukum pidana Indonesia kini mengenal konsep pemaafan hakim.
Konsep ini memungkinkan terdakwa tetap dinyatakan bersalah.
Namun, hakim dapat memberikan maaf tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
BACA JUGA:Tak Selalu Masuk Penjara, Hukuman Bisa Diganti Kerja Sosial hingga 480 Jam
BACA JUGA:SEMA 1 Tahun 2026 Ubah Teknis Denda: Bisa Dicicil, Tak Dibayar Bisa Jadi Penjara
Pedoman itu dimuat dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Surat tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Ketentuan pemaafan hakim menjadi salah satu perubahan menarik dalam sistem pemidanaan.
Sebab, terbukti melakukan tindak pidana tidak selalu berakhir dengan hukuman pidana.
Apa itu pemaafan hakim?
Pemaafan hakim merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim memberikan maaf kepada terdakwa.
Dalam putusan, terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, hakim menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



