Keadilan Restoratif Kini Punya Batas Waktu 3 Hari, Ini Mekanisme Baru di Pengadilan
Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025 memiliki batas waktu tiga hari kerja untuk pengajuan dan penetapan pengadilan.--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif kini memiliki alur yang lebih terukur.
Mahkamah Agung menetapkan batas waktu dalam proses pengesahan penghentian perkara.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Aturan itu tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Pedoman tersebut mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR pada tahap penyidikan dan penuntutan.
BACA JUGA:KUHAP Baru Berlaku, Perkara Lama Tak Otomatis Ikut Aturan Baru
BACA JUGA:19 Truk KDKMP Tiba di Rejang Lebong, 165 Koperasi Ditarget Rampung Agustus
Salah satu poin penting adalah batas waktu pengajuan dan penerbitan penetapan.
Masing-masing tahapan memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja.
Bagaimana MKR pada tahap penyidikan?
Pada tahap penyidikan, surat perintah penghentian penyidikan harus dimintakan penetapan.
Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Penyidik harus mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja.
Batas waktu tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku setelah surat perintah penghentian diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



