Mengaku Bersalah Dapat Percepat Sidang, MA Atur Proses hingga 7 Hari Kerja
KUHAP 2025 mengatur mekanisme pengakuan bersalah terdakwa dan memberi batas waktu hakim menerbitkan penetapan.--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – KUHAP 2025 membawa mekanisme baru dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Salah satunya adalah mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa.
Mahkamah Agung kemudian memberikan pedoman teknis penerapannya di pengadilan.
Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan ini merujuk pada Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.
BACA JUGA:Keadilan Restoratif Kini Punya Batas Waktu 3 Hari, Ini Mekanisme Baru di Pengadilan
BACA JUGA:Perusahaan Bisa Didenda Minimal Rp200 Juta, Usaha Dapat Dibekukan Jika Tak Mampu Bayar
Mekanisme tersebut membuat pengakuan bersalah memiliki prosedur khusus.
Hakim tunggal akan memeriksa apakah permohonan pengakuan bersalah memenuhi persyaratan.
Jika memenuhi syarat, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat.
Bagaimana proses pengakuan bersalah dimulai?
Proses dimulai setelah Penuntut Umum mengajukan permohonan pengakuan bersalah.
Ketua Pengadilan Negeri kemudian menunjuk hakim tunggal.
Hakim tersebut bertugas melakukan persidangan untuk memeriksa permohonan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



