Lulus Seleksi, Dosen PPPK Resmi Jadi PNS dan Masa Kerja Bisa Dihitung
Dosen PPPK yang lulus seleksi pengadaan khusus akan diangkat menjadi PNS dan masa kerja PPPK dapat dipertimbangkan.--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memperjelas proses perubahan status dosen PPPK menjadi PNS.
Ketentuan terbaru mengatur mulai dari pengumuman hingga pemberian masa kerja setelah pengangkatan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Ada kabar menarik bagi dosen PPPK yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Panitia Khusus Seleksi PNS Dosen, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Dosen PPPK Diangkat hingga 2025 Bisa Ikut Jalur Khusus PNS, Ini Syaratnya
Mereka akan diangkat menjadi PNS dosen.
Bahkan, masa kerja sebagai PPPK dosen dapat dipertimbangkan dalam penetapan masa kerja PNS.
Ketentuan ini diatur mulai Pasal 10 hingga Pasal 14.
Bagaimana dosen PPPK mendaftar seleksi PNS?
Pengumuman pengadaan khusus dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
Setelah pengumuman, proses pelamaran dilakukan secara elektronik.
Peserta menggunakan sistem informasi Pengadaan Khusus PNS Dosen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



