Izin Konsultan Pajak Bisa Terbit Lima Hari Kerja, Berkas Kurang Diberi Waktu 30 Hari
Ilustrasi pengajuan izin konsultan pajak melalui sistem elektronik Kementerian Keuangan dengan proses verifikasi dokumen.--peri/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Pengajuan izin konsultan pajak kini memiliki batas waktu pemrosesan yang jelas.
Direktur Jenderal dapat menetapkan izin atau persetujuan maksimal lima hari kerja.
Batas waktu tersebut berlaku setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru Kementerian Keuangan tentang konsultan pajak.
BACA JUGA:Kantor Konsultan Pajak Pindah Alamat Wajib Lapor Maksimal 30 Hari, Ada Sanksi Peringatan
BACA JUGA:Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syarat Direksi hingga Komisarisnya
Aturan tersebut juga mengatur langkah yang harus dilakukan ketika dokumen pemohon belum lengkap.
Pemohon diberi kesempatan melengkapi berkas dalam waktu 30 hari kerja.
Jika tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak pernah disampaikan.
Permohonan Apa Saja yang Diproses Secara Elektronik?
Permohonan izin konsultan pajak wajib diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
Pengajuan peningkatan klasifikasi izin juga dilakukan melalui sistem elektronik.
Ketentuan tersebut berlaku untuk izin Kantor Konsultan Pajak.
Permohonan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak juga harus diajukan secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


