HONDA

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Pemerintah sudah menetapkan Libur Nasional dan Cuti bersama di tahun 2027 --Instagram/topcareerid

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 sebanyak 26 hari. 

Rinciannya terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, liburan, hingga agenda keluarga sepanjang tahun depan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait.

BACA JUGA:4 Kebiasaan Pengendara yang Bisa Picu Kecelakaan, Astra Motor Bengkulu Ingatkan #Cari_Aman

BACA JUGA:4 Kebiasaan Pengendara yang Bisa Picu Kecelakaan, Astra Motor Bengkulu Ingatkan #Cari_Aman

Penyusunan kalender libur nasional 2027 mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hari besar keagamaan, posisi akhir pekan, tradisi masyarakat, serta kebutuhan kelancaran mobilitas saat periode Lebaran.

Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut daftar libur nasional 2027:

- 1 Januari 2027  libur Tahun Baru 2027 Masehi

- 5 Januari 2027 libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

- 6 Februari 2027 libur Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

BACA JUGA:Hubungkan AstraPay ke Motorku X, Ada Voucher Belanja Rp3 Juta untuk 30 Pemenang

BACA JUGA:Stylo Sound Ride Bengkulu Meriah, 40 Bikers Dapat Bocoran Agenda Honda Bikers Day

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: