Pemegang Sertifikat Pajak Lama Masih Bisa Ajukan Izin, Tapi Ada Batas Waktu Penting
--peri/rakyatbengkulu.com
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Pemegang sertifikat konsultan pajak lama masih dapat menggunakannya untuk mengajukan izin profesi.
Ketentuan tersebut diatur dalam masa transisi regulasi terbaru Kementerian Keuangan.
Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi.
Namun, pengakuan itu memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan pemegang sertifikat.
BACA JUGA:Stok BBM Bengkulu Dipastikan Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
BACA JUGA:Ada Dugaan Mafia Haji dan Umrah? Laporkan ke Hotline 08118885888
Masa berlaku maksimal adalah dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Sertifikat tersebut dapat dipakai untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dalam masa transisi.
Aturan ini memberi kepastian bagi praktisi yang telah memiliki sertifikat sebelum regulasi baru berlaku.
Apakah Izin Praktik Lama Masih Berlaku?
Izin Praktik yang diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku.
Izin tersebut dinyatakan sebagai Izin Konsultan Pajak dalam aturan terbaru.
Ketentuan ini berlaku bagi izin yang terbit sebelum regulasi baru mulai berlaku.
Pemegang izin lama tidak perlu mengajukan izin baru hanya karena perubahan regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


