Tak Ada Pendaftar, Desa di Mukomuko Terancam Gagal Ikut Pilkades 2026
Pilkades Mukomuko 2026 dijadwalkan berlangsung serentak di 37 desa pada 22 November 2026.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Desa yang tidak memiliki bakal calon kepala desa hingga penutupan pendaftaran terancam gagal mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko 2026.
Kondisi tersebut membuat desa kehilangan kesempatan memilih kepala desa definitif melalui Pilkades tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, mengatakan aturan tersebut berlaku jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftar.
“Jika sampai akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, maka desa tersebut tidak bisa ikut Pilkades serentak,” kata Junaidi, Sabtu (19/9/2026).
BACA JUGA:Jurusan S1 dengan Persaingan Kerja Tinggi, Ada Pilihanmu?
BACA JUGA:Kim Bum Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Ini Bocoran Harga Tiketnya
Pilkades serentak Kabupaten Mukomuko dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Total terdapat 37 desa yang dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Apa yang terjadi jika tidak ada calon kepala desa?
Desa yang nihil pendaftar tidak otomatis mengalami kekosongan pemerintahan.
Pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa. Namun, kepemimpinan desa dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Pj Kades akan ditunjuk oleh Bupati Mukomuko sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, masyarakat desa tersebut tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkades serentak tahun 2026.
Kepemimpinan desa kemudian tetap berlangsung melalui mekanisme penunjukan Pj Kades.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


