Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Cek Denda dan Hitung Tagihannya
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu--Instagram/otodriver_
RAKYATBENGKULU- Telat membayar pajak motor membuat pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya tambahan ketika melakukan pembayaran.
Karena itu, memahami komponen pajak dan cara menghitung denda penting dilakukan agar pemilik kendaraan dapat memperkirakan tagihan sebelum datang ke Samsat.
Pada dasarnya, kewajiban tahunan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ada pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi bagian dari layanan Samsat.
Korlantas Polri melalui aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara digital.
Kenali Komponen Pajak Motor Tahunan
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Besaran yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan dapat berbeda karena dipengaruhi ketentuan pajak daerah serta data kendaraan yang tercatat.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja.
BACA JUGA:Semifinal Badminton Asian Games 2026: Indonesia vs China, Cek Link Live Streaming
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


