HONDA

Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Cek Denda dan Hitung Tagihannya

Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Cek Denda dan Hitung Tagihannya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu--Instagram/otodriver_

RAKYATBENGKULU- Telat membayar pajak motor membuat pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya tambahan ketika melakukan pembayaran.

Karena itu, memahami komponen pajak dan cara menghitung denda penting dilakukan agar pemilik kendaraan dapat memperkirakan tagihan sebelum datang ke Samsat.

Pada dasarnya, kewajiban tahunan kendaraan tidak hanya berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi bagian dari layanan Samsat.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi, 8.589 Nopol Diblokir hingga September 2026

BACA JUGA:Pertamina Blokir 966 Nopol Kendaraan di Bengkulu, Terindikasi Transaksi BBM Subsidi Tak Sesuai Ketentuan

Korlantas Polri melalui aplikasi SIGNAL juga menyediakan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara digital.

Kenali Komponen Pajak Motor Tahunan

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Besaran yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan dapat berbeda karena dipengaruhi ketentuan pajak daerah serta data kendaraan yang tercatat.

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja.

BACA JUGA:Semifinal Badminton Asian Games 2026: Indonesia vs China, Cek Link Live Streaming

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: