Disperindag Mukomuko Ingatkan Pedagang, Penjualan Tuak dan Miras Botolan Akan Ditertibkan
Disperindag Mukomuko mengingatkan pedagang menghentikan penjualan tuak dan miras botolan serta menyiapkan pengawasan bersama Satpol PP.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mukomuko memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Disperindag meminta seluruh pedagang menghentikan penjualan minuman keras dalam berbagai bentuk.
Larangan tersebut mencakup minuman tradisional seperti tuak maupun minuman beralkohol kemasan botol.
Langkah ini dilakukan setelah masih ditemukan aktivitas jual beli miras di sejumlah lokasi.
BACA JUGA:Kasus JSP Bengkulu Utara, Penyidik Geledah Kantor Dinas TPHP dan Amankan 2 Kontainer Dokumen
BACA JUGA:25 Anak Jadi Korban Kekerasan di Mukomuko hingga September 2026, UPTD PPA Perkuat Pendampingan
Kondisi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban.
Kepala Disperindag Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, meminta pedagang mematuhi aturan pemerintah daerah.
"Kami tegaskan kepada seluruh pedagang di Mukomuko agar berhenti menjual miras," kata Safriadi, Selasa (29/9/2026).
Mengapa Disperindag Mukomuko melarang penjualan miras?
Safriadi mengatakan minuman keras tidak dapat diperdagangkan secara bebas.
Menurutnya, persoalan peredaran miras tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Dampaknya juga dapat meluas ke persoalan sosial dan keamanan masyarakat.
Ia menyebut konsumsi minuman beralkohol dapat menjadi salah satu faktor pemicu keributan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


