MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Putusannya
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak MK--Instagram/storyrakyat_
RAKYATBENGKULU- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung I MK RI.
Dalam amar putusannya, Mahkamah juga mengabulkan sebagian eksepsi pihak Termohon terkait kedudukan hukum para Pemohon.
BACA JUGA:Ingin Punya Mobil dengan Gaji Rp4 Jutaan? Ini Cara Menyiapkan Dananya
BACA JUGA:OPPO A5 Pro untuk Ojol, Ini 4 Fitur yang Bikin Aktivitas di Jalan Lebih Nyaman
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Denny Indrayana dan kawan-kawan mendalilkan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon menilai ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat harus terpenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Karena itu, mereka berpendapat ketidakpemenuhan persyaratan tersebut dapat memengaruhi keabsahan pencalonan hingga proses pelantikan.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Warna, Ini Makna Hijau dan Emas di Logo IAINU Bengkulu
BACA JUGA:Ada Makna Riset hingga Kebangkitan Intelektual di Balik Logo IAINU Bengkulu
Selain itu, Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


