HONDA

Pajak Kendaraan Mukomuko Tembus Rp24,5 Miliar, Target Awal Terlampaui

Pajak Kendaraan Mukomuko Tembus Rp24,5 Miliar, Target Awal Terlampaui

Penerimaan pajak kendaraan Mukomuko mencapai Rp24,5 miliar per 15 Oktober 2026 setelah program pemutihan pajak berakhir.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko tetap menunjukkan tren positif meski program pemutihan pajak berakhir pada 30 September 2026.

Bahkan, pendapatan dari sektor ini rata-rata mencapai Rp80 juta per hari.

Capaian tersebut menunjukkan pembayaran pajak masyarakat tetap berjalan setelah program pemutihan berakhir.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mencatat penerimaan opsen pajak kendaraan yang menjadi bagian kabupaten mencapai Rp24,5 miliar per 15 Oktober 2026.

BACA JUGA:Judi Online Ikut Muncul dalam Alasan Perceraian PNS Pemprov Bengkulu, BKD Buka Suara

BACA JUGA:Performa Gaming Buas! REDMAGIC 11 Pro Hadir, Ini Spesifikasinya

Angka tersebut meningkat dari Rp22,9 miliar pada 30 September 2026.

Artinya, penerimaan bertambah sekitar Rp1,6 miliar hanya dalam waktu dua pekan.

Capaian ini juga telah melampaui target awal dalam APBD 2026 sebesar Rp16,9 miliar.

Realisasinya mencapai sekitar 145 persen dari target tersebut.

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, M. Yusuf, mengatakan kesadaran masyarakat membayar pajak tahun ini mengalami peningkatan.

"Alhamdulillah, animo masyarakat membayar pajak tahun ini jauh lebih baik. Meski program pemutihan sudah selesai, setoran harian masih bertahan di angka Rp80 juta. Ini bukti kesadaran warga semakin tinggi," ujar M. Yusuf, Minggu (18/10/2026).

Berapa Target Pajak Kendaraan Mukomuko hingga Akhir 2026?

Meski target awal sudah terlampaui, pemerintah daerah berencana meningkatkan sasaran penerimaan melalui APBD Perubahan 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: