Disnakertrans Mukomuko Tunggu Dokumen MR DIY, Data Karyawan hingga Aturan Kerja Belum Dilengkapi
Disnakertrans Mukomuko meminta MR DIY di Kelurahan Bandar Ratu melengkapi dokumen ketenagakerjaan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Toko MR DIY di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada kelengkapan dokumen ketenagakerjaan yang diminta pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko mengaku belum menerima tindak lanjut dari manajemen MR DIY.
Padahal, petugas sudah melakukan pendataan langsung beberapa bulan lalu.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong, Direktur Perusahaan Ikut Terseret
Persoalan ini mencakup dokumen karyawan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP).
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Mukomuko, Joni Kurniadi, S.H., membenarkan kondisi tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menemui kepala cabang MR DIY Mukomuko untuk melakukan pendataan.
"Waktu itu kita sudah lakukan pendataan lengkap. Kita tanya berapa jumlah karyawan, bagaimana status kerjanya, besaran upah, sampai kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Semua sudah kita catat," ujar Joni.
Apa Dokumen Ketenagakerjaan yang Diminta Disnakertrans?
Setelah melakukan pendataan, Disnakertrans meminta manajemen MR DIY melengkapi sejumlah dokumen.
Permintaan tersebut meliputi data karyawan dan bukti kepesertaan BPJS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


