Pilkades Mukomuko 2026 Digelar 22 November, Warga Tanpa E-KTP Diminta Segera Rekam
Dukcapil Mukomuko mengimbau warga segera melakukan perekaman E-KTP dan memperbarui data kependudukan menjelang Pilkades 2026.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Warga yang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) di Kabupaten Mukomuko diminta segera melakukan perekaman.
Imbauan ini disampaikan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa pada 22 November 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan.
Kelengkapan administrasi diperlukan untuk mendukung ketertiban data menjelang pelaksanaan Pilkades.
BACA JUGA:Santri, Gotong Royong, dan Jalan Pemberdayaan
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, meminta warga yang belum pernah merekam E-KTP segera mendatangi kantor Dukcapil.
Ia menegaskan masyarakat perlu mengurus dokumen sejak sekarang.
"Kami imbau warga yang belum rekam E-KTP agar segera datang ke Dukcapil. Jangan ditunda-tunda, urus dari sekarang," tegas Epin.
Selain perekaman E-KTP, Dukcapil juga mengingatkan warga yang telah berpindah domisili.
Penduduk yang sudah menetap minimal enam bulan di suatu desa diminta melapor kepada pemerintah desa setempat.
Mereka juga perlu memperbarui data kependudukan secara resmi melalui Dukcapil.
BACA JUGA:Anti Mati Gaya! 7 Padu Padan Outfit Hangout yang Nyaman dan Kekinian
BACA JUGA: Kabut Asap Ancam Kesehatan, Kemenkes Sebar 491 Rumah Oksigen di 6 Provinsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


