HONDA

Pembakaran Bengkel di Pondok Suguh Mukomuko, 7 Tersangka Masih Lengkapi Berkas

Pembakaran Bengkel di Pondok Suguh Mukomuko, 7 Tersangka Masih Lengkapi Berkas

Penyidik melengkapi berkas perkara pembakaran bengkel di Pondok Suguh, Mukomuko, yang melibatkan tujuh tersangka.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus pembakaran bengkel di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, masih berproses di kepolisian dan kejaksaan.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara tujuh tersangka setelah jaksa mengembalikannya dengan petunjuk perbaikan.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga tersebut diduga berkaitan dengan aksi main hakim sendiri.

Salah satu korban dalam insiden itu diketahui merupakan personel Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Singapura Disebut Bisa Putus Internet Indonesia, Menkomdigi Buka Suara

BACA JUGA:Syahrini Comeback Lewat Konser 1 Desember 2026, Siap Sapa Gen Z

Satreskrim Polres Mukomuko telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Masing-masing diduga memiliki peran dalam peristiwa pembakaran bengkel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, mengatakan penyidik sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Penyerahan tersebut merupakan tahap I dalam proses penanganan perkara pidana.

Namun, jaksa peneliti menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

Karena itu, berkas dikembalikan melalui mekanisme P-19.

"Berkas perkara pembakaran bengkel di Pondok Suguh sudah kita tahap I kan ke kejaksaan. Hasilnya keluar P-19, ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi," ujar Panji saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Apa yang Masih Dilengkapi Penyidik?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: