Hampir 2 Tahun Buron, DPO Curanmor Mukomuko Ditangkap di Bengkulu Utara
Polisi mengamankan DPO kasus pencurian Honda Blade di Desa Mundam Marap, Mukomuko, setelah hampir dua tahun buron.--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelarian Zu (42), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Mukomuko, akhirnya berakhir.
Setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi menangkapnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim Unit Reskrim Polsek Ipuh bersama Tim URC Polres Bengkulu Utara menangkap Zu pada Minggu, 1 November 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik.
BACA JUGA:Perekaman e-KTP Mukomuko Baru 98,1 Persen, Aktivasi IKD Masih 3,5 Persen
BACA JUGA:Mau Beli Mobil SUV untuk Keluarga? Ini 5 Tips Penting agar Tidak Salah Pilih
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, pada Desember 2024.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kapolsek Ipuh AKP Hardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, DPO Curanmor yang terjadi di Mundam Marap pada Desember 2024 lalu sudah kami amankan. Pelaku kami tangkap di Bengkulu Utara," kata Hardiansyah, Senin, 2 November 2026.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Blade milik korban.
Kendaraan berwarna biru dengan lis merah tersebut memiliki nomor polisi B 6682 ZKZ.
Bagaimana Kasus Pencurian Motor Ini Terjadi?
Kasus ini bermula dari laporan Sumitro, warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor pada Rabu, 18 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


