HONDA

Mantan Kabid Disparpora Kepahiang Idris Divonis Bebas Kasus Korupsi

Mantan Kabid Disparpora Kepahiang Idris Divonis Bebas Kasus Korupsi

Mantan Kabid Disparpora Kepahiang Idris divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pembangunan Terminal B Tebat Monok.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap Idris.

Mantan Kepala Bidang Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono dalam sidang, Rabu, 4 November 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan berkurangnya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Dinyatakan Tidak Terbukti Korupsi Kasus Mega Mall, MA Kabulkan Kasasi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pelabuhan Pulau Baai Rugikan Negara Rp10,5 Miliar, Kejati Bengkulu Geledah 6 Kantor Perusahaan

Aset tanah itu menjadi persoalan dalam pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Perkara tersebut berkaitan dengan tahun anggaran 2015.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga memerintahkan agar Idris segera dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan.

“Menyatakan terdakwa Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,” kata Fajar dalam persidangan.

Putusan tersebut mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama dengan hasil berbeda dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: