Polresta Bengkulu Larang Vape, Pelanggar Terancam Sidang Etik
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian berlaku bagi anggota dan pengunjung.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polresta Bengkulu mulai memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel, termasuk anggota Polri aktif dan ASN Polri.
Bahkan, masyarakat yang datang mengurus keperluan maupun tamu kepolisian juga wajib mematuhi larangan tersebut.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
BACA JUGA:Jangan Terjebak, Ini Bahaya Etomidate Dicampur ke Vape
BACA JUGA:Etomidate dalam Vape Jule, Ternyata Bukan Zat Sembarangan
Larangan tersebut mencakup seluruh lingkungan kepolisian. Mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menegaskan tidak ada pengecualian bagi personel yang melanggar.
Penggunaan vape tidak diperbolehkan di kawasan perkantoran maupun kesatrian kepolisian.
Bahkan, anggota yang tetap menggunakan vape setelah mendapatkan teguran dapat menghadapi sanksi internal.
Sanksi tersebut mulai dari tindakan disiplin hingga pemeriksaan melalui sidang kode etik.
"Sudah ada surat edaran dari Bapak Kapolri yang mengimbau dan melarang anggota menggunakan vape dan sejenisnya. Apabila berada di lingkungan kepolisian, kita tidak memperbolehkan kalau adanya penggunaan vape ini. Karena berdasarkan hasil penelitian ini berbahaya," ujar Kombes Pol Rahmad, Rabu, 4 November 2026.
Anggota Polri Kedapatan Vape Bisa Disidang Etik
Rahmad menjelaskan, penerapan sanksi terhadap personel akan dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


