HONDA

4.296 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Diperpanjang

4.296 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Diperpanjang

Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu diproses untuk 4.296 pegawai, sementara 47 orang tidak dilanjutkan masa kerjanya.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 4.296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK).

Perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses keberlanjutan hubungan kerja ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dari total sekitar 4.343 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, terdapat 47 orang yang tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Mereka tidak dilanjutkan karena sejumlah alasan.

BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Siapkan DPS Pilkades, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Soroti Laka Lantas, Larang Polisi Jadi Beking

Di antaranya meninggal dunia dan mendapatkan hukuman disiplin.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan proses administrasi perpanjangan SK telah ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurutnya, BKD sudah memproses perpanjangan bagi pegawai yang memenuhi ketentuan.

"Untuk PPPK Paruh Waktu sudah diperpanjang. BKD sudah memproses bagi mereka yang memang diperpanjang," ujar Herwan, Kamis, 5 November 2026.

Herwan menjelaskan, tidak seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.

Ada sekitar 47 pegawai yang tidak dilanjutkan masa kerjanya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi dan catatan kepegawaian masing-masing.

"Ada hampir 50 orang yang memang tidak dilanjutkan, karena meninggal dunia dan ada juga yang terkena hukuman disiplin," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: