HONDA

MA Bebaskan Ahmad Kanedi dari Kasus Korupsi Mega Mall

MA Bebaskan Ahmad Kanedi dari Kasus Korupsi Mega Mall

Ahmad Kanedi mendapat putusan kasasi MA dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu setelah vonis 2,5 tahun penjara dibatalkan.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall Kota Bengkulu.

Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada Ahmad Kanedi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihak Ahmad Kanedi.

BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Rekrutmen PHL Tirta Hidayah Dituntut Penjara

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang ASN dan PPPK Gunakan Vape di Kantor

Sementara itu, kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditolak.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Kuasa Hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, membenarkan pihaknya telah menerima informasi putusan MA tersebut.

"Jadi, putusan tersebut telah kita terima dan hari ini petikannya kita tunggu dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk nanti kita lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor dari putusan dan pada tahap berikutnya kita akan menjemput di Rutan Kelas IIB Bengkulu," kata Hotma di Kota Bengkulu, Rabu.

Chandra D. Putra Juga Dibebaskan MA

Selain Ahmad Kanedi, MA juga mengabulkan permohonan kasasi mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.

Chandra dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Mega Mall.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: