Bendahara Koperasi Jadi Tersangka Kedua Korupsi Pasar Pagar Dewa
Penyidik Kejari Bengkulu menetapkan bendahara Koperasi Bangun Wijaya sebagai tersangka kedua kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa dengan kerugian negara Rp7,3 miliar.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial SC (28) merupakan Bendahara Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.
Ia menjadi tersangka kedua setelah penyidik menetapkan Ketua Koperasi berinisial JS dalam perkara yang sama.
Penetapan SC dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
BACA JUGA:MA Bebaskan Ahmad Kanedi dari Kasus Korupsi Mega Mall
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ancam PTDH Anggota yang Masuk Hiburan Malam
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Pagar Dewa selama periode 2005 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Bengkulu, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakup, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Kota Bengkulu, Rabu malam.
"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu tahun 2005 sampai dengan 2026," kata Yuharmen.
Apa Peran Bendahara Koperasi dalam Kasus Ini?
Yuharmen menjelaskan, SC merupakan bendahara koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa.
Penyidik menduga SC melakukan perbuatan melawan hukum ketika menjalankan tugasnya.
Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan periode 2021 hingga 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


