BENGKULU- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten/kota yang dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) waktu lalu, tidak lama lagi akan segera diaktifkan. Hal itu menyusul akan segera terbitnya Peraturan KPU baru dari KPU RI.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, MSi mengakui pengaktifan anggota PPK yang terdiri lima anggota itu masih menungu terbitnya PKPU baru. “Bila dilihat jadwal Pilkada 9 Desember, maka dalam bulan ini tahapan akan dimulai ketika PKPU baru nanti sudah terbit. Salah satu agenda pentingnya, penyelenggara tingkat PPK akan diaktifkan kembali,” kata Eko. Menurut Eko, pelaksanaan tahapan yang akan dijalankan secara teknis berpedoman pada PKPU. Oleh karena itu, KPU daerah sifatnya menunggu kebijakan dan petunjuk dari pusat. “Kita juga mengimbau kepada anggota PPK untuk seluruh kabupaten/kota yang masih non aktif untuk tetap menjaga sikap netralitas dan integritas sebagai pihak penyelenggara sampai dilakukan pengaktifan kembali,” imbaunya. Sementara untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, lanjut Eko, beberapa KPU kabupaten sebelum penundaan tahapan berlangsung ada yang sudah melantik anggota PPS kemudian dinonaktifkan kembali. “Untuk anggota PPS memang belum banyak yang dilantik, jadi ketika nanti tahapan Pilkada dilaksanakan maka yang belum dilantik itu akan dilakukan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya. (new)Pengaktifan PPK, Tunggu PKPU Baru
Selasa 02-06-2020,16:10 WIB
Editor : redaktur1 rb
Kategori :