MUKOMUKO – Secara aturan, Pemkab Mukomuko tidak bisa lagi menambah pegawai daerah dengan perjanjian kontrak (PDPK) atau biasa disebut honorer daerah (honda). Namun, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH, terlanjur mewacanakan tenaga sukarela (TKS), terutama tenaga medis yang terlibat langsung penanganan pandemi Covid-19 diangkat menjadi honda. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edi Suntono, SH mengatakan, solusi satu-satunya jika Pemkab Mukomuko hendak kembali menambah PDPK, dengan menggunakan hak diskresi. Tanpa kebijakan tersebut, dipastikan tidak akan ada penambahan tenaga PDPK. Bahkan berpeluang besar untuk dikurangi. “Honda tidak ada lagi penambahan, berkurang bisa. Kawan-kawan yang yang ada sekarang, diangkat berdasarkan diskresi atas dukungan kejaksaan dan kepolisian,” kata Edi. Oleh karenanya, solusi satu-satunya, Pemkab Mukomuko bisa menggunakan hak diskresi. Tentunya dengan meminta terlebih dulu, pendapat hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Setelah menjadi kesepakatan, maka berlanjutlah diangkatnya PDPK baru. “Jadi tidak semudah yang dibayangkan. Harus minta pendapat hukum kejaksaan dan kepolisian. Lebih penting lagi, harus didukung ketersediaan anggaran,” ujarnya. Setelah itu, kata Edi harus adanya kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Mengingat bukan saja menyangkut ketersediaan anggaran, tapi juga soal besaran gaji yang diberikan. Apalagi dalam ketentuan, gaji PDPK ini tidak boleh dibedakan-bedakan. “Gaji harus sama. Yang membedakan bisa jadi berupa tunjangan. Kalau bicara gaji pokoknya, harus sama semuanya. Kalau yang sekarang Rp 1 juta perbulan, maka yang baru nanti juga harus Rp 1 juta perbulannya,” jelas Edi. Untuk Kabupaten Mukomuko, disebut Edi, jumlah TKS mencapai 1.500 orang. Angka ini diketahui saat pihaknya pernah mengumpulkan TKS yang ada di berbagai OPD dan bidang di lingkungan Pemkab Mukomuko. Bukan saja di dinas-dinas, tapi juga di badan, kantor, puskesmas, hingga sekolah-sekolah. “Ada 1.500 TKS pernah kita kumpulkan. Alasan pertama mereka bersedia dan tidak masalah jadi TKS, yang penting bisa mengabdikan ilmu. Baru kemudian setahun sampai dua tahun lebih menjadi TKS, mulai heboh minta dijadikan pegawai. Kita OPD siap mengikuti kebijakan Pemkab Mukomuko,” pungkas Edi.(hue)
Diskresi, TKS Bisa Jadi Honda
Rabu 03-06-2020,11:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :