Bahas Pengembalian Jabatan ASN Nonjob

Rabu 03-06-2020,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Hingga saat ini Pemkab BS belum mengembalikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan oleh Bupati Gusnan Mulyadi waktu lalu. Tindaklanjut untuk pengembalian jabatan terhadap 16 pejabat eselon III dan IV yang dinonjobkan belum juga ada titik temu. Terkait hal itu, DPRD BS melakukan pemanggilan kepada bupati. Namun dalam pertemuan kemarin (2/6), bupati tidak hadir, dan diwakilkan oleh Sekda BS Yudi Satria, SE, MM dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, Minarman, SH. Pemanggilan ini guna memastikan agar Pemkab BS menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pengembalian jabatan terhadap 46 ASN yang dinonjobkan. Wakil Ketua Komisi I DPRD BS Nissan Deni Purnama mengatakan, harusnya Pemkab BS langsung menindaklanjuti pengembalian jabatan terhadap 46 pejabat yang dinonjobkan. Sementara itu, Sekda mengatakan untuk dilakukan mutasi dan pengembalian jabatan terhadap 46 ASN yang dinonjobkan, belum bisa dipastikan. Sebab Kabupaten BS terhalang aturan mengenai pilkada serentak. “Belum pasti, karena saat ini ada aturan mengenai pilkada, jadi belum pasti,” terangnya.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait