KOTA BINTUHAN - Polsek Muara Sahung melakukan pemantauan di sejumlah warung dan pasar di Kecamatan Muara Sahung. Hasilnya diketahui masih ada pedagang yang nakal saat berjualan di pasar, Selasa (2/6). Mereka didapati masih banyak menjual produk kedaluwarsa yang tentu akan sangat merugikan pembeli. Mulai dari kosmetik-kosmetik yang sudah kedaluwarsa hingga makanan. Kendati demikian, Polsek Muara Sahung tidak melakukan tindakan penyitaan. Namun hanya diberikan peringatan keras dan meminta barang dagangan yang sudah kedaluwarsa tersebut disimpan dan tidak boleh dijual. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Yevi Mulyadi mengimbau warga yang berbelanja agar memperhatikan betul batas waktu pemakaian produk yang akan dibeli. Karena penggunaan produk yang sudah kedaluwarsa dapat merugikan pembeli dan dapat membuat efek samping terhadap pengguna. “Dari hasil pantauan kita di pasar mingguan di Desa Ulak Lebar tadi (kemarin, red) masih banyak kita temukan pedagang dari Bintuhan yang menjual produk alat kosmetik yang sudah kedaluwarsa. Kita berikan teguran kepada pedagangnya jika masih nakal akan kita tindak tegas. Kita juga tetap mengimbau para pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker saat di pasar agar terhindar dari Covid-19,” kata Yevi. Tidak hanya di pasar, anggota Polsek Muara Sahung juga melakukan pemeriksaan ke warung-warung manisan di Desa Muara Sahung dan sekitarnya untuk memastikan agar tidak ada penjualan sembako dan minuman yang kedaluwarsa. Kemudian pengecekan terhadap rokok yang non bea cukai. Polisi menemukan 1 pc rokok X Bold non bea cukai dan 5 bungkus rokok ZA non bea cukai di warung Edi Baron di Desa Ulak Bandung. “Untuk rokok non bea cukai yang ditemukan semuanya kita amankan dan kita lakukan lidik lebih lanjut terhadap asal rokok,” jelas Yevi.(cik)
Kosmetik dan Makanan Kedaluwarsa Masih Dijual
Rabu 03-06-2020,15:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :