Langgar Protokol Kesehatan, Disanksi

Kamis 04-06-2020,13:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

AMEN - Terhitung Senin (1/6) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya kewajiban memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Namun hingga apel gelar pasukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 digelar di terminal Muara Aman Rabu (3/6), apa bentuk sanksinya belum jelas. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengatakan sanksinya baru akan dibahas dalam waktu dekat. Intinya masyarakat diminta menaati aturan protokol kesehatan. Mulai dari cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menjaga jarak fisik dalam berinteraksi sosial. ''Karena pelanggarnya akan disanksi, makanya kami sosialisasikan dulu ke masyarakat,'' kata Rosjonsyah. Diharapnya seluruh petugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Taat protokol kesehatan harus ditunjukkan lebih dulu oleh tim gugus tugas. Dalam menjalankan tugas, setiap petugas juga harus memahami prosedur kedisiplinan serta mematuhi protokol kesehatan dengan mengedepankan sifat humanis dan persuasif kepada masyarakat. ''Sebagai abdi negara, kita harus menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat,'' tutur Rosjonsyah. Pantauan RB, petugas penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dikukuhkan meliputi personel Polres, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait