BENGKULU - Menjelang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) meninggkat di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) yang ada di Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan, SH, MH mengungkapkan permohonan pembuatan KIA ini meningkatkan sejak bulan lalu.
“Biasanya menjelang tahun ajaran baru agak meningkat, karena sebagai syarat daftar masuk. Untuk sekolah yang sudah mensyaratkan KIA," kata Ikhwan, Rabu (3/6). Dikatakannya, untuk jumlah anak yang telah memiliki KIA, terbanyak ada di Kabupaten Seluma dengan total 30.811 kartu. Dengan total jumlah anak wajib memiliki KIA sebanyak 57.138 anak. Sementara untuk kabupaten Lebong telah mencapai total 23. 834 kartu identitas anak yang telah diterbitkan. Dengan total wajib anak yang memiliki KIA sebanyak 30.972 anak. Dan untuk Kota Bengkulu sebanyak 22.768 kartu yang telah dicetak dengan jumlah wajib KIA sebanyak 99.811 anak. “Sampai saat ini untuk total KIA itu sebanyak 177.910 kartu dari anak yang berumur 0 sampai 17 tahun,” tambahnya. Terpisah, Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. H. Sudarto Widyo Seputro, M.Si mengatakan tujuan diutamakan anak SMP untuk pembuatan KIA yakni usia saat SMP bisa sekitar 5 tahun digunakan sesuai masa berlaku kartu tersebut. “Sementara waktu untuk pertimbangan segi kemanfaatannya, kita mengutamakan anak SMP. Maksud kita supaya segi kemanfaatan KIA sendiri, kalau dibawah umur itu nanti kelamaan dikhawatirkan hilang dan sebagainya. Namun jika ada yang mengajukan permohonan ya kita buatkan,” kata Sudarto. Namun bila ada yang mengajukan permohonan pembuatan KIA untuk anak di bawah 5 tahun akan segera diproses oleh Dukcapil Kota Bengkulu. Mengingat KIA ini lebih mudah dan praktis digunakan saat berpergian dengan transportasi umum. Misalnya bandara pesawat terbang. “Dibandingkan jika menggunakan KK atau akte kelahiran, KIA lebih praktis digunakan dalam situasi itu,” imbuhnya. (war)Permohonan KIA Meningkat
Kamis 04-06-2020,15:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :