Simpan ibuan Samcodin, 2 Warga BS Diamankan

Jumat 05-06-2020,11:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) terus menggencarkan pemberantasan penyebaran pil samcodin tanpa izin, terbaru Satresnarkoba mengamankan tiga orang pemilik Samcodin yakni ME, WA Warga Kelurahan Tanjung Mulia Kabupaten BS dan IS warga Kota Bengkulu. Dari tangan ketiganya didapati barang bukti 3 ribu lebih pil samcodin, Kamis (4/6). Dalam operasi (03/6) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba BS Iptu. Welliwanto Malau S.IK, MH, lokasi pertama didatangi Tim Opsnal Narkoba yakni penggeledahan di rumah milik IS di Keluarahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS. Dan berhalis mengamankan seorang laki-laki ME, dalam penggledahan di temukan barang buki berupa 40 butir pil samcodin. Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba kembali bergerak menuju kediaman WA, setelah melakukan penggeledah di rumahnya anggota menemukan barang bukti 3300 butir pil samcodin. Tidak puas dengan hasil tersebut, Tim Opsnal kembali bergerak dan bergabung dengan anggota Reskrim Polres Bengkulu dan berhasil mengamankan seorang laki-laki IS di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Saat dikonfirmasi Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Narkoba membenarkan telah mengamankan tiga orang yang terlibat kepemilikan ribuan pil samcodin tanpa izin. Untuk saat ini, Kasat mengungkapkan ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres BS guna pengembangan atas kepemilikan ribuan pil tersebut. “Ketiganya dilakukan penangkapan di TKP berbedak, namun semuanya dalam jaringan yang sama. Untuk saat ini anggota sedang mendalami atas kepemilikan ribuan pil yang siap edar tersebut,” terang Iptu Malau.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait