BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kamis (4/6) melakukan diskusi melalui video conference dengan kepala sekolah di Kota Bengkulu. Dalam pembahasan ini, Walikota, H. Helmi Hasan didampingi Wakil Walikota, Dedy Wahyudi, SE, MM dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)m Rosmayetti, membahas Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu.
Yakni, tentang larangan sekolah negeri dari PAUD-SMP untuk menarik uang komite. Sementara untuk sekolah swasta, diharuskan memberikan diskon 50 persen untuk memungut uang komite kepada wali siswa. Aturan itu bertujuan untuk meringankan beban wali murid di masa Covid – 19. Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menjelaskan, meski demikian, apabila ada walimurid yang merasa mampu dan ingin tetap membayar uang komite maka tetap dipersilakan. “Untuk sekolah swasta harusberikan potongan pembayaran uang komite sebesar 50 persen. Soal ternyata di lapangan ada wali murid yang ingin membayar 100 persen, tidak haram dan dipersilahkan. Tetapi secara umum Pemkot sudah membuat regulasi terdampak dari Covid 19,” ujarnya. Dia menambahkan, kebijakkan ini diambil Pemkot bukan untuk mematikan sekolah dan ingin menyusahkan para guru. Namun karena konsekuensi dari pandemi Covid 19. Bahkan pandemi ini juga berdampak pada program Kota Bengkulu. “Seperti pengadaan lampu jalan sebesar Rp 100 miliar kita batalkan, pinjaman BJB kita tiadakan, Pembangunan Balai Kota dan Mall Pelayanan Publik kita batalkan,” jelasnya. Lanjut Helmi, Pemkot meminta sekolah-sekolah juga bisa melakukan hal yang serupa, kalau lagi membangun setop dulu. Tetapi hal ini bukan untuk selama-lamanya, “Sekolah juga jangan sampai tidak menggaji gurunya. Itu tidak benar. Maka saya sudah meminta kepada Disdikbud mengecek kepastian informasi yang sudah didapatkan,” ungkapnya. Helmi melanjutkan, regulasi pemerintah tentang dana BOS sudah ada yang baru, yakni dana BOS saat ini sudah bisa membayar gaji sebesar 50 persen. Jadi dana BOS ini sudah dialokasikan untuk membayar gaji 50 persen, sehingga tidak ada alasan kalau kebijakkan ini tidak dilaksanakan. Kalau memang ada warga yang tidak bisa membayar sebesar 50 persen atau memang menunggak tidak bisa membayar sama sekali, walikota meminta untuk melaporkan kepada Pemkot, agar Pemkot bisa membantu warga tersebut. Sementara itu, Kadisdikbud Kota Bengkulu, Rosmayetti membenarkan, perihal petunjuk teknis dari penggunaan dana BOS sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2020. Disebutkan, dana BOS bisa digunakan untuk memberikan gaji kepada guru sebesar 50 persen, sisanya untuk operasional kegiatan proses belajar mengajar. “Terkait SE, Semua sekolah telah kita sosialisasikan tentang ini, dan kita minta semuanya mengikuti arahan sesuai SE Walikota Bengkulu dengan menerapkannya. Apabila ada kendala atau permasalahan, nantinya kita siap melayani secara welcome untuk berdikusi untuk mencari solusi bersama untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi,” katanya. (jee)Jangan Tarik Lagi Uang Komite, Keberatan, Pemkot Ajak Diskusi
Jumat 05-06-2020,16:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :