Terbitkan Fatwa Salat Berjamaah dan Jumatan

Sabtu 06-06-2020,11:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Wabah Covid-19 benar-benar membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) produktif menelurkan fatwa. Sejak mewabah di Indonesia awal Maret lalu, MUI total sudah menerbitkan enam fatwa terkait Covid-19. Terbaru adalah Fatwa 31/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat’ dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan fatwa terbaru itu dikeluarkan seiring dengan semakin terkendalinya wabah Covid-19 di beberapa daerah. ’’Maka berdasarkan fatwa 14/2020 umat Islam wajib menjalankan salat Jumat seperti semula,’’ katanya kemarin (5/6).

Dia menjelaskan ada tiga poin yang dibahas dalam Fatwa MUI 31/2020 itu. Ketiganya adalah soal merenggangkan saf salat berjamaah termasuk dalam salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat itu sendiri, dan penggunaan masker. Pada prinsipnya Asrorun mengatakan merapatkan saf saat salat berjamaah adalah keutamaan salat berjamaah.

Namun di tengah wabah Covid-19 yang belum benar-benar hilang serta mencegah potensi penularan wabah, maka merengganggkan saf hukumnya boleh. Selain itu juga salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah. ’’Karena kondisi tersebut sebagia hajat syar’iyyah,’’ jelasnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan salat jumat, umat bisa memilih dua pilihan. Pertama adalah pelaksanaan salat jumat dengan model lebih dari satu sif diperbolehkan. Kedua adalah pelaksanaan salat jumat dengan lebih satu sif tidak diperbolehkan. Pilihan ini muncul akibat adanya jaga jarak atau perenggangan saf. Sehingga ada potensi jamaah membludak sampai keluar masjid.

Ketentuan ketiga yang dibahas dalam fatwa tersebut adalah penggunaan masker saat salat. Di dalam fatwa itu dijelaskan bahwa penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya tetap sah. Sebab hidung tidak termasuk yang harus menempel pada tempat sujud.

Sedangkan hukum menutup mulut saat salat adalah makruh kecuali ada kondisi hajat syar’iyyah. Untuk itu ditetapkan dalam fatwa itu bahwa menggunakan masker yang umumnya menutup hidung dan mulut saat salat hukumnya sah dan tidak makruh. Alasannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) kemarin melaksanakan ibadah salat Jumat perdananya di masa transisi PSBB untuk wilayah DKI Jakarta. Dia mengatakan sudah 12 Jumat tidak salat jumat. ’’Ini hampir tiga bulan dan ini luar biasa rahmat kembali ke masjid. Dan doa yang mustajab karena semuanya amin saat doa tadi,’’ kata JK di Masjid Agung Al Azhar Jakarta.

Dia mengapresiasi pengurus masjid yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga pelaksanaan salat jumat bisa berjalan dengan tertib. Di dalam masjid juga tidak ada jamaah yang rapat safnya. Selain itu semua jamaah menggunakan masker. (wan)

Fatwa-Fatwa MUI terkait Covid-19

    Fatwa 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Fatwa 17/2020 tentang Salat untuk Tenaga Medis yang Pakai APD Fatwa 18/2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 Fatwa 23/2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Fatwa 31/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19
Tags :
Kategori :

Terkait