BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan siap melakukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak. Demi mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
“Aturan saat ini berlaku, maksimal satu TPS sebanyak 500 pemilih dari sebelumnya maksimal tiap TPS sebanyak 800 pemilih. Artinya akan ada penambahan TPS. Saat ini kita sedang mengkaji keseluruhannya,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si. Dengan aturan dan ketentuan minimal TPS sebanyak 500 pemilih, maka akan ada penambahan TPS yang lumayan banyak. Sebelumnya sebanyak 4.037 TPS se-Provinsi Bengkulu. “Yang jelas ini menjadi bahasan penting kita bersama KPU kabupaten/kota. Karena juga berkaitan dengan penambahan petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan,” jelasnya. Lanjut Eko, dengan penambahan jumlah KPPS, otomatis akan ada penambahan anggaran untuk alokasi honor petugas. Pihaknya memastikan akan melakukan rekrutmen untuk penambahan KPPS. Namun masih menunggu petunjuk dari KPU RI. ‘’Tidak hanya itu kita juga akan lakukan kembali pemetaan dan pendataan ulang pemilih di TPS,’’ ujarnya. (new)Satu TPS Maksimal 500 Pemilih
Minggu 07-06-2020,11:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :