DPO Kasus Hipnotis Dibekuk

Minggu 07-06-2020,16:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan HS (49) warga Desa Talang Pauk Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Jumat  (5/6). HS diamankan lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Hipnotis di wilayah hukum Polres BS, 14 Maret 2019 lalu.  Selain beraksi di wilayah hukum Polres  BS, HS juga pernah beraksi di Kabupaten Seluma.

Di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA M. Bintang Azhar, S.TR.K anggota Reskrim Polres BS melakukan pengangkapan terhadap HS yang saat itu terlacak tengah berada di rumah istrinya, di Desa Talang Pauh Kabupaten  Benteng. Pada pukul 21.30 WIB anggota Reskrim BS langsung melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan HS di rumah istrinya di Benteng. Kasat mengungkapkan Hendra merupakan pelaku Hipnotis yang beraksi di dua Kabupaten pada tahun 2019 lalu. Dimana Kasat menyebutkan HS melakukan hipnotis pada lansia dengan modus bertanya alamat.

“Ya HS kita (Reskrim) amankan karena kasusnya tahun lalu, dan sekarang pelaku dibawa ke Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Senada disampaikan Kanit Pidum saat dilakukan penangkapan, HS hanya pasrah dan siap mengikuti semua prosedur kepolisian.

“Dari ungakapan pelaku juga dia selama ini tinggal di rumah istrinya. Saat ditangkap pelaku kooperatif juga,” demikian Kanit Pidum. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait